Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Gorontalo Sosialisasikan Penerapan Etle

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo melalui Subdit Kamsel yang dipimpin AKP Usman, SH menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Gorontalo, Senin (21/11).

Diterangkan AKP Usman, pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Gorontalo.

“Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri. Oleh karena itu, penting masyarakat diberikan edukasi melalui sosialisasi yang dilaksanakan oleh Subdit Kamsel Dit Lantas Polda Gorontalo,” ucapnya.

Saat ini, kata AKP Usman, penegakan tilang dengan sistem ELTE sudah diberlakukan yang dipantau oleh petugas posko Command Center Etle di Mako Dit Lantas Polda Gorontalo.

“Terkait penegakan tilang, Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal ini, AKP Usman berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo agar kiranya dapat mematuhi tatap tertib berlalu lintas.

“Dengan adanya penerapan Tilang Etle ini, kita harapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, yang juga hal ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Hidayat
Hidayat
1 year ago

Semoga lalin di kota Gorontalo lebih tertib nyaman bagi semua,keselamatan yang utama.

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x