Kapolda Gorontalo Temui Rektor UNG, Minta Yunus Pasau Dikenakan Sanksi Membuat Paper Satu Semester

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin (5/9/2022), Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika,S.H., S.I.K., M.Si menggelar kegiatan konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus UNG sebagai buntut viralnya video orasi salah satu mahasiswa yang menghina Presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kata-kata yang tidak sopan saat menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM di Simpang Lima Telaga Kota Gorontalo Jum’at lalu (2/9).

Eduart Wolok dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satau mahasiswanya sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Melalui kesempatan ini, saya selaku Rektor mewakili seluruh civitas akademi Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden dan seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video aksi salah satu mahasiswa saya yang saat orasi unjuk rasa menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan menghina presiden republik Indonesia, kami minta maaf yang sebesar-besarnya,”kata Eduart.

Selanjutnya Eduart mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Yunus Pasau berupa diskors selama 1 semester.

“Apa yang dilakukan oleh Yunus Pasau telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap nama baik kampus UNG, tentunya kami harus mengambil sikap dengan memberikan sanksi sebagai efek jera  dan sebagai pembelajaran bagi mahasiswa lainnya, agar memperhatikan batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilanggar dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan berdasarkan hasil rapat, kami telah memutuskan akan memberikan sanksi diskors selama satu semester,”kata Eduart.

Namun dengan mempertimbangkan saran dari Kapolda Gorontalo agar bisa diberikan sanksi yang lebih mendidik, maka Eduart katakan akan memberikan sanksi diskors bersyarat.

“Yunus Pasau selama mengikuti perkuliahan mendapatkan pembiayaan dari beasiswa, apabila diberikan sanksi diskors maka dengan sendirinya akan menggugurkan syarat mendapatkan beasiswa tersebut, selain itu yang bersangkutan juga anak yatim, tadi Kapolda telah menyarankan agar kepada Yunus Pasau diberikan sanksi yang lebih mendidik dengan memberikan penugasan membuat paper terkait isu-isu nasional Krisis Energi sehingga pemerintah harus mengambil  kebijakan menaikkan BBM, juga terkait ilmu komunikasi bagaimana mengkomunikasikan kebijakan pemerintah itu agar bisa diterima oleh masyarakat, oleh karena itu saya berikan penugasan membuat 4(empat) paper selama kurun waktu satu semester, jika bisa terpenuhi maka dengan sendirinya akan menggugurkan sanksi diskors namun jika tidak bisa dipenuhi maka sanksi diskors berlaku untuk dirinya,”tegas Eduart.

Sementara itu Kapolda Helmy dalam penyampaiannya mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut tetap berjalan, namun pihaknya mengedepankan soft approach tidak melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi, dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, selama pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  terkait sanksi yang diberikan oleh pihak kampus terhadap yang bersangkutan, kami tidak ikut mencampurinya, namun kami menyarankan kepada pak Rektor untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik, dan beliau sudah memutuskan memberikan sanksi  kepada saudara Yunus Pasau membuat empat papers selama kurun waktu satu semester, dan saya siap menjadi pembimbing non tehnis kepada saudara Yunus,”kata Helmy.

Dalam konferensi pers tersebut Helmy menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum itu boleh dan dilindungi oleh undang-undang.

“Saya mengucapkan terima kasih secara umum kegiatan unjuk rasa berjalan tertib, namun karena penggalan video orasi yang menghina Presiden dengan kata-kata yang tidak sopan viral, maka kami harus bertindak cepat mengamankan saudara Yunus Pasau agar tidak menjadi korban persekusi dan bullying oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang dilakukannya, jadikan ini sebagai pelajaran bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh, dan itu hak bagi setiap warga negara, namun yang terpenting perhatikan caranya, laksanakan dengan tertib, sopan, bangsa kita dikenal dengan budi pekerti yang luhur, dikenal sebagai bangsa yang beradab, maka perhatikan itu ,”tegas Alumni Akpol 93 tersebut.

Penulis : Wtc

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x