Melalui PPKM Mikro, Polsek Limboto Datangi Tempat Umum Dan Pelaku Usaha

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Maksimalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro khususnya diwilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dalam memutus Penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Limboto datangi tempat umum dan para pemilik Usaha, Selasa (06/07/2021).

Adapun tempat didatangi oleh petugas yakni warga yang berada kompleks menara dan taman budaya Limboto serta para pemilik usaha sambil menyampaikan agar mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pembatasan kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 wita demi menutus penyebaran Covid-19.

Iptu Arpaing Ami, SH selaku Kapolsek Limboto yang memimpin kegiatan mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota mendatangi satu persatu warga maupun penjual yang berada di kompleks menara sambil meyampaikan bahwa saat ini beberapa wilayah dikabupaten Gorontalo berstatus Zona merah, sehingganya warga wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi aktifitas diluar rumah.

“kami mendatangi warga yang beraada di kompleks menara sambil menyampaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi aktifitas diluar rumah mengingat beberapa wilayah di Kabupaten Gorontalo berstatus zona merah Covid-19” tutur Iptu Arpaing.

Selain itu, pihak Polsek juga mendatangi pemilik tempat usaha seperti salah satu café diwilayah Dutulanaa Limboto untuk membatasi aktifitas sampai pukul 21.00 wita demi mencegah kerumunan demi mencegah penuralan dan penyebaran virus Corona.

“untuk para pelaku usaha, kami mengimbau kepada para memilik agar tetap mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten dalam beraktifitas sampai pukul 21.00 wita demi menghindari kerumunan dalam mencegah penularan Covid-19” Imbau Kapolsek Limboto.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x