ALASAN MENTAL KEPRIBADIAN, SATU SISWA SPN POLDA GORONTALO DIKELUARKAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo an. Mohammad Alfin Napu dikeluarkan atau di-drop out karena alasan mental kepribadian. Dalam upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2020/2021 di Lapangan SPN Polda Gorontalo bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ka SPN Kombes Pol. Agus Widodo, SIK.,M.H . Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat SPN, pengasuh dan Personel SPN Polda Gorontalo. (12/5/2021).

Dalam amanatnya Ka SPN Kombes Agus mengatakan bahwa pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara Polri T.A. 2020/2021 pada SPN Polda Gorontalo a.n.MOHAMAD ALFIN NAPU Nosis 2039030245 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/98/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.

“Kita merasa berat untuk mengeluarkan satu siswa Diktukba ini, namun sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri mencantumkan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/98/V/2021 diberhentikan dari pendidikan di SPN Polda Gorontalo,”jelas Agus.

Sebelum mengeluarkan siswa , Agus katakan sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah.

“Para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN,dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan sebelum dikeluarkan juga sudah diamati perilaku keseharian dari yang bersangkutan, yang bersangkutan secara mental kepribadian sudah dikurangi sehingga tidak masuk dalam syarat untuk lulus, selain itu ditengah masa pengawasan hukuman akibat pelanggaran yang pertama, ternyata yang bersangkutan melakukan pelanggaran lainnya,sehingga sidang sekolah memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan usai diputuskan dalam sidang sekolah keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan juga dikuatkan dalam sidang dewan penyantun yang dipimpin oleh Wakapolda dihadiri oleh Irwasda, Karo SDM, Kabid Hukum, Kabid Propam, Kabiddokkes, Ka SPN dan Pejabat SPN,” Imbuhnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya menjelaskan bahwa setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.

“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan, dengan kata lain bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” kata Wahyu.

Penulis : WTC

Editor : Heny

Publish : Fandi

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x