Cek Posko Kampung Tangguh, Kapolsek Tolangohula Sosialisasikan PPKM Mikro

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Guna memutus penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, Saat ini Pemerintah tengah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kepolisian Sektor Tolangohula Polres Gorontalo melalui Kapolsek Tolangohula bersama Anggota langsung turun kelapangan bersama Unsur Pemerintah Kecamatan Dan Desa mengecek posko Kampung Tangguh baik diwilayah kecamatan Tolangohula maupun Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Jum’at (05/06/2021).

Pada kesempatan tersebut, IPDA Brata Citra Sakti Purnomo S.Tr.K melihat langsung kondisi posko kampung tangguh yang berada di Desa Ombulotango Kec Tolangohula Kab Gorontalo.

Selain mengecek kondisi posko kampung tangguh, IPDA Brata juga mensosialisasikan kepada warga yang berada didesa tersebut bahwa saat ini pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut IPDA Brata menjelaskan bahwa Aturan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 terkiat PPKM yang isinya yakni :

Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

  • Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
  • Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

IPDA Brata juga berharap bahwa dengan adanya pemberlakuan PPKM mikro, warga diharapkan untuk dapat mematuhinya serta dalam berkatifitas sehari-hari tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah berkatifitas.

“mudah-mudahan dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, warga dapat mematuhinya sehingga penyebaran Covid-19 dapat di kendalikan dan berakhir” harapnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x