Tak Indahkan Himbauan Dari Kepolisian, Polres Gorontalo Bubarkan Aksi Unjuk Rasa

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo dengan terpaksa mengentikan dan membubarkan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh masyarakat pendukung salah satu pasangan calon Terkait Sengketa Pilakdes Di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Jum’at (23/04/2021).

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH melalui Kabag Ops AKP Omizon Eka Putra, SH, SIK yang turun langsung memimpin pengamanan dan mengawal massa aksi, dengan terpaksa dibubarkan karena tidak mengindahkan instruksi dari Pihak Kepolisian.

Unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Desa Hutabohu tersebut sebelumnya sudah diberikan waktu oleh pihak Kepolisian untuk menyampaikan aspirasinya selama 5 menit, dan hal itu disampaikan oleh AKP Omizon dihadapan massa aksi, dimana dengan pertimbangan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi izin serta untuk menghindari kerumunan dimasa pandemi Covid-19.

“kami sudah berikan kesempatan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya selama 5 menit, setelah itu silahkan membubarkan diri. Namun karena tidak diindahkan, terpaksa kami langsung mengundang koordinator dari massa aksi untuk menghentikan orasinya serta meminta untuk segera membubarkan diri”. Tutur AKP Omizon.

AKP Omzion juga menjelaskan kepada massa aksi bahwa untuk menyampaikan aspirasi ataupun unek-unek, tidak harus turun kejalan, namun ada aturan hukum atau jalur yang harus diikuti.

“Terkait Tuntutan massa, kami sudah menyampaikan bahwa ada aturan hukum yang harus diikuti untuk menyampaikan aspirasi tersebut, tidak harus turun kejalan” tegas AKP Omizon.

“Alhamdulillah, setelah kami menyampaikan hal itu, massa pun langsung membubarkan diri, sehigga situasi dilapangan aman dan terkendali” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x