Tim Resmob Polda Gorontalo Bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di JDS

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang lelaki berinisial DA (19) diamankan pihak Kepolisian karena diduga kuat merupakan pelaku kasus penikaman di Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Dua Susun/JDS), Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Langkah terpadu Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota itu menyusul ungkapan keresahan warga akan maraknya kasus penikaman yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Laode Arwansyah, S.Ik dalam konfrensi pers di Polsek Kota Timur menjelaskan, Sebelumnya, terjadi kasus penikaman di JDS Kota Gorontalo terhadap korban atas nama Abdul Hakim (19), Ahad (6/12/2020). Abdul Hakim yang saat itu sedang mengisi bensin terluka di bagian paha dan punggungnya setelah ditikam.

Lanjut Laode, antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Aksi penikaman dipicu ketidak puasan pelaku terhadap penjelasan dari korban, terkait persoalan antara si pelaku dengan rekan korban.

Pelaku menikam korban di paha, kemudian korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun sempat masih kena tikam di bahu kiri, dan kena lagi di bahu sebelah kanan.

“Soal terencana masih akan didalami. Pelaku sudah menyediakan minuman keras dari rumah, dan badik. Mungkin ini juga dipengaruhi minuman keras, dan ini juga akan menjadi fokus kita kedepan,” ujarnya.

“Untuk pelaku, terancam dengan pasal 351 KUHPidana dengan tuntutan 5 tahun penjara. Barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan, dan sejumlah saksi akan diperiksa termasuk rekan rekan tersangka,” Jelas Laode diakhir Konferensi Pers.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

1.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x