Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kirim Berkas Perkara Korupsi Pinjam KUR Ke Kejari

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait dengan kasus yang dilakukan oleh (SN) dan (HA) terduka pelaku tindak pidana korupsi pinjaman KUR, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Ipda M.Ibnu Katsir Rizka melakukan proses Tahap II pengiriman berkas Perkara TP. Korupsi Ke Kejaksaan Kota Gorontalo, Rabu 21 Oktober 2020.

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPIdana.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota Akp Laode Arwansyah mengatakan bahwa, ini sudah merupakan program kerja kepolisian.

“Karena sudah diyakini bahwa Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti, maka perkara kami proses lanjut, apabila sudah layak untuk proses selanjutnya maka akan dilakukan Tahap II yakni Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.”

Upaya Satuan Reskrim dalam menindak Pelaku Korupsi akan terus berlanjut, selaku Pimpinan di Sat. Reskrim Polres Gorontalo Kota, dia menegaskan bahwa akan menjadikan perhatian khusus terkait Pidana Korupsi, apalagi situasi Pandemi begini, kita harus bantu pemerintah dalam memulihkan Perekonomian bukan malah menghancurkan perekonomian Negara melalui Korupsi.

Di akhir pernyataan Kasat Reskrim mengingatkan agar Stop Korupsi dan mari kita perbaiki cara kerja kita.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x