Berlakunya Pergub No 41 Tahun 2020 , Polisi Tindak Warga

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kawal Penegakan Pergub Gorontalo No 41 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dalam adaptasi kebiasaan baru Polda Gorontalo tidak memberi ruang bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.

Ini berarti, kepastian pengambilan keputusan untuk memberikan saksi, masyarakat kiranya segera mawas diri. Selain saksi sosial akan di kenakan juga sanksi administrasi Rp. 150. 000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).

Apa yang di alami oleh salah satu pengendara roda dua yang di temukan, melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker telah menerima sanksi tegas sewaktu personil Polda Gorontalo yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19, yang di Pimpin Oleh Perwira Pengendali Iptu Alex Karame dalam menggelar Operasi aman nusa II tahap V di jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Polda Gorontalo.

Ini merupakan bukti otentik, bahwa sanya pemerintah tidak memberikan kelonggaran bagi yang melanggar protokol kesehatan, semua di berikan sanksi tegas. Terkait dalam penegakan disiplin dalam adaptasi kebiasaan baru, sedikit di tambahkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono, Sik.

“pihak kepolisian sendiri saat ini tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang melanggar saat di temukan sewaktu operasi aman nusa II tahap V maupun operasi yustisi di gelar. Dengan kekuatan hukum yang tercantum dalam pergub. Itu artinya, wajib bagi siapapun untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Marilah kita bersama-sama berbenah diri dengan apa yang telah terjadi saat ini. Banyaknya korban akibat covid-19 janganlah kita biarkan,”ajak Wahyu.

Penulis : Iswan

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x