PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOTOR DIRINGKUS TIM PANDAWA

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Tim Pandawa Polres Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor. Seorang pelaku berinisial BH (50) ditangkap di Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Moh. Nauval Seno, STK, SIK melalui Ka Team Pandawa Aipda Roy. D. Passa mengatakan, RW ditangkap pada Selasa, (13/10).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban bernama Azis Hasan warga Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/263/X/2020/SPKT/Res-Gtlo.

Dijelaskannya, kronologis Penangkapan pelaku saat Tim Pandawa mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kec. Posigadan tepatnya di Ds. Tolutu Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Tim Pandawa langsung bergerak menuju ke Kabupaten Bolmong Selatan.

Setelah hampir sejam team melakukan pemantauan, akhirnya team mengetahui lokasi persembunyian pelaku, dimana pelaku tinggal dirumah salah seorang warga yang diketahui bernama Lk. Hairun Kono. Kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk bersama Lk. Hairun tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara meminjam sepeda motor kepada orang yang baru di kenalinya kemudian tidak di kembalikan dan dijual dengan harga terendah.

Tim Pandawa telah mengamankan pelaku dan barang bukti Dua Unit Sepeda Motor di Polres Gorontalo. Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Alex

Editor : Heri

Publish : Fandi

4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
M. Annas
M. Annas
1 year ago

Bagaimana dg BPKB kendaraan setelah pelaku dilaporkan dan sudah ditangani oleh Polisi?

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x