Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Sebanyak 202 orang perusuh yang di amankan di Polda Gorontalo saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Simpang Lima Telaga saat ini sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri cahyono S.I.K di ruang kerjanya, Selasa (13/10).
Wahyu menyebutkan, Dari unjuk rasa kemarin, Polda Gorontalo telah mengamankan 202 Orang yang dimana pada saat di amankan, mereka semua dilakukan rapit test di Dokkes Polda Gorontalo. Dan dari hasil keseluruhannya ada 20 orang dinyatakan reaktif Rapid Test, dan 7 orang lainnya sementara dilakukan pemeriksaan karena dianggap terlibat langsung dalam kegiatan anarkis. Kemudian untuk ke 173 orang lainnya, pada malam itu juga sudah dikembalikan kepada keluarga mereka masing-masing.
“20 orang yang reaktif, pagi tadi sudah dilakukan test Swab dan tinggal menunggu hasil yang nantinya akan disampaikan 3 hari kedepan, sedang 1 dari 7 orang yang terlibat anarkis, saat ini statusnya di naikan ke proses penyidikan sementara yang 6 orang lainnya statusnya menjadi saksi. Apabila terbukti melanggar pasal 214 jo pasal 212 KUHP, maka yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Wahyu.
Penulis : Fandi
Editor : Heri
Publish : Fandi