Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Penolakan UU OMNIBUS LAW berakhir ricuh,massa demonstran lempari Polisi batu.
Dalam aksi kali ini massa aksi lebih anarkis sehingga Polisi bertidak tegas dan membubarkan demonstran,tindakan Polisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Presedur (SOP), Senin (12/10/2020).
Dalam aksi ini, massa aksi yang anarkis yang di tangkap Polisi bertambah menjadi 202 orang dan kemudian diamankan di Mako Polda Gorontalo untuk di data dan di lakukan rapid tes, sebelum di data dan rapid tes anggota Polda membagikan masker kepada massa yang tidak memakai masker, karena sampai saat ini masih dalam situasi pandemi. Tak lupa pula anggota Polda memberikan makanan dan minuman berupa air mineral kepada massa aksi yang diamankan di Mako Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa karena adanya tindakan anarkis maka Polda Gorontalo melakukan tindakan tegas dan terukur sebagaimana yang diatur di Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap 01 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.
Penulis : Sugarman
Editor : Heri
Publish : Fandi