UNRAS ANARKIS, SATU ANGGOTA POLDA GORONTALO TERLUKA AKIBAT LEMPARAN BATU, 12 ORANG YANG DIAMANKAN ,HASIL RAPID TESTNYA REAKTIF

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok perusuh saat pelaksanaan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Simpang Lima Telaga Kota Gorontalo berbuntut terjadi korban luka robek di kepala yang dialami oleh seorang anggota Polda Gorontalo Briptu Muhajirin Hiola yang berdinas di Biro Logistik. Luka tersebut akibat lemparan batu dari kelompok perusuh saat yang bersangkutan terlibat langsung dalam pengamanan unras siang hingga sore hari itu.

“Benar, ada satu anggota kami Briptu Muhajirin Hiola yang terpaksa dilarikan ke Bid Dokkes Polda Gorontalo karena mengalami luka robek akibat lemparan batu dari sekelompok perusuh yang bertindak anarkhis saat melakukan unjuk rasa oleh aliansi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus law di Simpang Lima Telaga Kota Gorontalo hari ini,”ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK.Senin (12/10).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus SIK.,M.SI.,M.M melalui Kabid Humas Wahyu sangat menyayangkan terjadinya aksi anarkisme saat pelaksanaan unras hari ini sehingga dengan terpaksa Polri melakukan tindakan tegas terukur untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat lainnya.

“Coba kita lihat unjuk rasa hari Jumat (9/10) kemarin, semua berjalan begitu damai,teman-teman mahasiswa melakukan orasi dengan tertib, dan kami pun melayani dan mengamankannya tanpa ada rusuh, beda dengan yang terjadi hari ini, ada sekelompok yang membuat rusuh, sehingga dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan protap sebagaimana yang diatur dalam Perkap 1 tahun 2009 yakni penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Protap 01 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarkhi,Tindakan tegas yang kita lakukan ini adalah demi melindungi kepentingan masyarakat lainnya dan mencegah meluasnya aksi anarkhisnya yang dapat menggangu ketertiban umum,”kata Wahyu.

Wahyu juga menambahkan bahwa dari 202 orang yang sedang diamankan di Polda untuk dimintai keterangan oleh direktorat reserse kriminal umum, saat dilakukan tes rapid ( rapid test) Covid 19 oleh Bid Dokkes 12 orang diantaranya dinyatakan reaktif.
“Inilah tujuan kita melarang/ tidak mengeluarkan ijin keramaian terhadap pelaksanaan unras di masa pandemi Covid 19 , adalah agar tidak menimbulkan kluster baru, nantinya 12 orang yang hasil rapid tesnya reaktif ini akan dilakukan swab dan di minta untuk melakukan isolasi mandiri,” Terang Wahyu.

Penulis : Wahyu

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x