TOLAK OMNIBUS LAW, ALIANSI BEM DI GORONTALO TURUN KE JALAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, UU Omnibus Law bukan hanya di tolak di Gorontalo tetapi juga di hampir seluruh daerah di Indonesia,UU ini baru di sahkan oleh anggota DPR kemarin,senin (5/10/2020).

Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law berhasil menyurut amarah publik, bukan tidak mungkin seruan aksi tolak UU Cipta Kerja gencar di lakukan mahasiswa dan masyarakat. Dalam demo penolakan UU Omnibus Law di Gorontalo, Polda Gorontalo kerahkan sebanyak 1450 personel untuk amankan unjuk rasa, Kamis (8/10/2020).

Pihak Polda Gorontalo mengharapkan kepada para adik-adik mahasiswa agar tetap melaksanakan unjuk rasa damai dan  mematuhi protokoler kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan, karena di Gorontalo ada 3 Kabupaten yang zona merah, dan kedepannya akan di ubah menjadi zona hijau oleh Polda Gorontalo. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan memutuskan penyebaran Covid 19 yang ada di Gorontalo ini. Pihak Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat untuk semetara menghindari dua lokasi yang menjadi kegiatan unjuk rasa, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yakni Kantor DPRD dan simpang lima Telaga Kota Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK mengingatkan bahwa anggota yang ada di lapangan tetap jaga keselamatan jangan sampai jadi korban dan harus ada yang standby di kendaraan dinas jika sewaktu-waktu anarkis langsung amankan kendaraan dinas.

Selanjutnya Wahyu mengatakan bahwa Polda Gorontalo dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian unjuk rasa hari ini.

“Kita tidak mengeluarkan izin keramaian unjuk rasa pagi ini, ingat saat ini masih dalam masa pandemi, kita tidak menginginkan terjadinya kluster baru, namun guna menyelamatkan dan menjaga keamanan masyarakat, kita tetap melakukan pengamanan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ujar Wahyu.

Wahyu menghimbau agar massa unjuk rasa dalam melaksanakan aksinya tetap mempedomani UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan dan menghormati hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan menghormati ketertiban umum dan mmenjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penulis : Sugarman

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x