Terlibat Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, 5 Warga Minahasa Diringkus Tim Pandawa Polres Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Lima orang yang terlibat dalam sindikat spesialis pencurian sarang burung walet, diringkus Tim Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo, tepat di wilayah Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/7/2020).

Kelima pelaku ini masing-masing SM, FH, ADT, FAR dan FR, warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan terhadap kawanan spesialis pencurian sarang burung walet ini, setelah melakukan kordinasi bersama Tim Resmob Polres Minahasa, berbekal barang bukti gawai pelaku yang tertinggal di lokasi pencurian, dan mengarah kepada para pelaku yang merupakan warga Sulawesi Utara.

“Aksi pencurian sarang burung walet ini terjadi di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Boalemo, sekitar tanggal 5 Juli 2020, dimana total kerugian mencapai Rp 20 juta. Awalnya petugas kita berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial SM. Dari SM tim gabungan mendapat informasi keberadaan tiga tersangka lainnya, masing-masing FH, ADT dan FAR, ujar Natalia.

Untuk tersangka lainnya berinisial FR kata dia,berhasil diamankan dirumahnya, saat sedang bermain layangan. Dalam kasus ini juga, pihaknya masih memburu salah seorang orang tersangka lainnya, yang belum diketahui keberadaannya. Saat mekalukan pengejaran ke rumah, kata dia pelaku sudah melarikan diri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini ke lima-nya kita amankan dan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan,” jelas Natalia.

Penulis : Fandi

Editor : Mutia

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x