Gunakan Sabu, Warga Kelurahan Tenilo Diringkus Polisi

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satuan Res Narkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial FP (37) karena terlibat narkoba. Pelaku diamankan Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Sabtu (4/1/2020).

penangkapan FP ini berawal dari laporan warga terkait kepemilikan narkoba oleh salah seorang warga di jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rinto Bami,SH langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penelusuran, sekitar pukul 11.30 Wita, Tim Opsnal membuntuti FP menuju ke arah jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Di lokasi itu, FP terlihat masuk ke salah satu rumah warga.

Petugas pun kemudian bergegas menyusul FP ke dalam rumah tersebut. Seketika FP terlihat membuang sebuah benda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan serta meminta FP untuk memungut kembali benda yang ia buang itu.

Setelah diperiksa, ditemukan satu buah paket plastik kip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Pada saat bersamaan, petugas juga menemukan satu buah paket berupa kardus warna coklat yang sudah terbuka.

Ketika diinterogasi, FP mengaku jika barang yang diduga sabu itu baru ia terima melalui kiriman dengan menggunakan bus dari Palu, Sulawesi Tengah.

FP kemudian digiring ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,SIK.MT melakui konferensi pers rabu (15/01/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap FP tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, FP positif menggunakan narkoba dan barang bukti butiran kristal yang kami sita beratnya kurang lebih 0,8099 gram,” ungkapnya.

FP pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan narkoba.

“Perkara ini masih sementara dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Kota Timur ini.

“Akibat perbuatannya, FP terancam jeratan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2018 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”ujar kapolres Gorontalo Kota.

Penulis   : PID Res Kota

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x