Ancam Warga Yang Sedang Nongkrong, 7 (Tujuh) Pemuda Diamankan Polisi

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Berdasarkan Laporan dari masyarakat di Polsek Telaga Biru Polres Gorontalo pada Rabu, 22 Desember 2019 jam 03.15 Wita dini hari, bahwa yang mana telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan (panah Wayer) Di desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Personel Polsek Telaga Biru langsung menyikapinya dengan terjun langsung ke lapangan.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Pelapor atas nama Ishak Atuli, pekerjaan seorang Cleaning Service, warga desa Pentadio Barat. ia melaporkan ke Polsek Telaga Biru bahwasanya dirinya mendapatkan ancaman yang mana bahwa terlapor dengan inisial (IK) seorang Siswa (17) yang juga merupakan warga desa Pentadio Barat bersama ke enam teman-temannya yakni Lk. AI, Lk. IA, Lk. MRY, Lk. AM, Lk. IH, dan Lk. IT mengancam dirinya dan kawan-kawannya dengan Panah Wayer.

Kronogisnya, Minggu 22 Desember 2019, pukul 03.15 Wita, Lk. Ishak Atuli sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan, tiba-tiba datang Lk. IK bersama ke enam temannya dengan mengendarai motor matic dengan tujuan mencari orang atas nama Angki. Kemudian Lk. Ishak menjawab kalau mau cari yang bersangkutan, Jangan cari disini, Silakan cari di tempat sebelah. kemudian lk. IK menjawab oke tunggu saya disini, Saya mau pulang ke rumah.

Kemudian lk. Ishak utuli menanyakan mau apa kamu ke rumah, namun lk. IK tidak menjawab dan langsung pergi. beberapa saat kemudian lk. IK bersama teman-temannya datang kembali ke tempat nongkrong lk. Ishak utuli dan teman-temannya dan langsung mengambil panah wayer dan mengarahkan ke arah kerumunan dimana lk. Ishak utuli dan teman-temannya sedang nongkrong.

Melihat lk. IK sudah mengambil posisi untuk menembakkan panah wayer tersebut lk. Ishak bersama teman-temannya langsung mengamankan dengan cara menarik baju dari lk. IK sampai Lk. IK terjatuh di aspal dan langsung mengambil panah wayer membawa lk. IK ke rumah orang tuanya.

Mendengar Informasi ini, Personel Polsek Telaga langsung mengambil tindakan kepolisian dengan membuat laporan Polisi, Mengamankan para pelaku dan mengamankan barang bukti.

Dari barang barang bukti yang berhasil diamankan, didapati 1 buah gurinda, 1 buah Handphone, 6 buah mata panah wayer, dan 2 unit sepeda motor.

Dilain tempat, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan bahwa, memang benar, pada dini hari tadi telah terjadi pengancaman kepada sekelompok warga yang dilakukan oleh para pemuda, dimana para pemuda ini mengancam dengan menggunakan panah wayer, dan lebih parahnya lagi para pemuda ini rata-rata masih di bawah umur.

“Oleh karena tersebut, kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, diharapkan dapat lebih mengawasi putranya, mengingat kebanyakan dalam kasus panah wayer di Gorontalo ini didominasi oleh kalangan-kalangan remaja yang masih dibawah umur,” Imbau Kabid Humas.

Selain itu juga, langkah cepat yang dilaksanakan Personel Polri dalam hal ini Polda Gorontalo dan jajaran merupakan upaya pencegahan menjelang Natal dan Tahun Baru, agar pelaksanaan Natal dan tahun baru ini  berjalan dengan aman dan kondusif.

Lebih lanjut, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat agar kiranya pada saat merayakan tahun baru tidak membuat keributan, membunyikan petasan, mengkonsumsi Miras, dan lain sebagainya yang dapat menggangu Kamtibmas.

“Alangkah baiknya, jika kita menyambut tahun baru dengan memperbanyak zikir dan ibadah, serta memakmurkan Masjid dan tempat ibadah sesuai agama masing-masing,” imbaunya kepada Masyarakat.

Penulis    : Fandi

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x