DIT BINMAS POLDA GORONTALO GENCAR TERRIBKAN SATPAM ILEGAL

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin, (11/11/2019) Direktorat Binmas Polda Gorontalo kembali menggelar pendataan dan penertiban Satuan Pengaman (Satpam). Penertiban satpam dilakukan disejumlah perusahaan di Kab. Gorontalo Utara. Dalam pendataan tersebut Dit Binmas menemukan ada beberapa pengguna yang memperkerjakan satpam tidak memiliki legalitas dan seragam satpam tidak sesuai berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah.

Pendataan dan Penertiban satpam tersebut atas perintah Dir Binmas Polda Gorontalo Kombes Sumarno, S.Pd, Kemudian dipimpin Kasubdit Bin Satpam Dit Binmas Polda Gorontalo yang diwakili oleh Kasi Binlat Subdit Satpam/Polsus Iptu Simin Djakaria Bersama Tim Iptu Gustin Kasim, Brigadir Jefri Katili, Briptu Jumardin dan Bripda Yanton G.Umar langsung menyisir satpam diperkantoran Jl. Trans Sulawesi Kab. Gorontalo Utara.

“Kegiatan Tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mendatakan kembali anggota satpam serta menertibkan seragam dan identitas satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007,” kata Kasi Binlat.

Saat menyambangi Kantor Bank Sulutgo Kwandang, Bank Mandiri Kwandang, Kantor HTI Gorut, Kantor Perikanan, dan Bank BNI Kwandang, Tim subdit satpam menemukan masih ada yang belum mengikuti pelatihan dasar satpam, dan KTA satpam sudah habis masa berlakunya. Kasi Binlat mengatakan dalam penertiban tersebut kami hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi dan anggota satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar satpam agar segera mengikuti pelatihan tersebut.

Dikatakan, satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah Polda Gorontalo harus segera melegalkan diri atau dilegalkan. Menurutnya legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik. Untuk itu diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (diklat), dengan diklat Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan satuan pengamanan dibidang tehnis TPTKP atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. “Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan legalitasnya diragukan,” pungkasnya.

Mantan Kapolsek Bolango ini juga mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan satpam agar memberikan kesempatan diklat bagi satpam, karena satpam yang bekerja di sebuah perusahaan harus legal dengan identitas seperti KTA, PIN yang jelas.

“Kami tidak segan akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap” sambung Iptu Gustin

Penulis     : PID Dit Binmas

Editor        : Irda

Publish      : Fandi

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x