KASUS ASUSILA LENGKAP PENYIDIK POLDA GORONTALO LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Penyidik direktorat reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melimpahkan perkara asusila (persetubuhan) ke kejaksaan tinggi gorontalo Rabu (21/2019) pukul 11.00 wita

AKBP Ramlah Polumoduyo selaku penyidiik yang menangani perkara ini mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan lengkap (P-21) perkara pencabulan atas nama tersangka lk.HA (insial) melanggar pasal 81 ayat (2) undang no 11 tahun.2012 tentang perlindungan.anak , olehnya penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Gorontalo melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke kejaksaan tinggi gorontalo atas perkara tersebut .
“Setelah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan suatu berkas perkara maka penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang bukti ” kata ramlah .

Penyerahan tersangka dan barang bukti di terima oleh Steven Kamera SH MH selaku.jaksa penuntut umum pada kejaksaan tinggi gorontalo .

Perkara asusilaa ini berawal dari pelaporan orang tua korban perempuan JM (16) tahun yakni perempuan SP ke sentra pelayanan kepolisian terpadu polda gorontalo
Orang tua korban dalam hal ini ibu korban SP merasa keberatan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka HA kepada putrinya .

Penyidik melakukan penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah di mulainya penyidikan nomor B/05/1/Res.1.24/2019 tanggal 24 januari 2019 karena telah memenuhi dua alat bukti .

Tersangka HA telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban JM (16) tahun di salah satu hotel yang ada di kota gorontalo kemudian berlanjut dikos kosan korban. Perkara pencabulan ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polda Gorontalo , unit yang menangani khusus perkara anak dan perempuan.

Penulis   : Karsum

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x