Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Bekuk 5 Pelaku Judi

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sepak terjang Polda Gorontalo dalam hal ini Tim Resmob Polda Gorontalo yang berada di bawah naungan Reserse Kriminal umum (KRIMUM) semakin tak memberi ruang kepada pelaku tindak kriminalitas. Belum lama ini kembali Resmob Polda Gorontalo menunjukkan kemampuannya dengan membekuk pelaku tindak kriminalitas dalam hal ini pelaku Perjudian pada hari Senin 00.10 Wita dini hari.

Para pelaku dibekuk oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Barat sering dijadikan tempat perjudian. Dengan cepat dan tepat Tim Resmob menuju tempat kejadian perkara langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan Tim Resmob Polda Gorontalo menuai hasil yang sangat memuaskan dengan menemukan para pelaku dan barang bukti. Dari pelaku tersebut terjaring 5 (Lima) orang beserta barang bukti yang berupa 2 Pack Kartu Remi dan uang sejumlah Rp. 341.000.

Pucuk Pimpinan tertinggi di Polda Gorontalo dalam hal ini Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH selalu menekankan kepada seluruh anggota Polda Gorontalo dan jajaran bahwa apapun tindak kriminal yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat harus ditindak dengan tegas.

“Upaya ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal yang hanya menimbulkan keresahan dalam lingkungan warga masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuknya permainan judi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Polri tidak akan pandang bulu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar adanya penangkapan terhadap 5 orang pelaku permainan judi kartu Remi dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 341.000 dan dua buah kartu remi.

“Penindakan ini kiranya dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, karena judi selain melanggar undang-undang, judi juga dilarang dalam agama,” tambah Wahyu.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x