WAKILI KAPOLDA GORONTALO, DIRBINMAS BERIKAN MATERI KE HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu (3/7/2019) Bertempat di Wisma Mess Haji Provinsi Gorontalo, Bapak Direktur Binmas Polda Gorontalo Kombespol Sumarno, S.Pd menghadiri
Kegiatan Intermediate Trainning atau Latihan Kader (LK II) Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh HMI (Himpunan mahasiswa Islam) Cabang Gorontalo. Dirbinmas ditunjuk bapak Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Rachmad Fudail, MH untuk mewakilinya dalam memberikan materi kepada anggota HMI yang hadir dari 10 Cabang dari berbagai HMI Cabang se Indonesia, Kegiatan yang dimulai setelah sholat Dzuhur tersebut mengusung tema “HMI : Merawat pancasila dalam pusaran Politik identitas”.

Tepat pkl. 13.45 wita, giliran jadwal pemateri Kapolda Gorontalo yang di delegasikan kepada Direktur Binmas. Pada kesempatan tersebut Bapak Dirbinmas mengangkat materi “Upaya Polri Merawat Kebhinekaan di era Post Truth” kepada 50 peserta yang merupakan anggota HMI dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam arahannya, Dirbinmas menyampaikan Kemunculan post truth di Indonesia yang menyebar masif sangat dipengaruhi oleh medsos di mana saat ini media sosial memiliki pengaruh besar dan masif untuk menyebarkan sesuatu, terlebih bila sama dengan pandangan orang tersebut.

“Pada jaman sekarang ini, Medsos makin mempermudah penyebaran post truth. Kalau tidak ada medsos tentu akan sulit untuk menyebarkan pendapat. Misalnya harus menghimpun orang dalam pertemuan, menulis di media massa, dll. Nah, kalau di medsos, tanpa nama atau akun palsupun dapat diyakini kebenarannya selama sejalan dengan yang menjadi pandangan orang tersebut,” ujar Dirbinmas

Informasi hoax mendapat tempat karena diproduksi secara terus-menerus dan berkembang secara liar, disebarkan oleh siapa saja yang menganggap informasi tersebut sebagai kebenaran. Pemolisian terhadap pelanggaran etika sejauh ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dengan Pasal 4 dan 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP.

Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 4 hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatan itu. Kenyataannya, banyak orang atau kelompok merasa nyaman dengan informasi yang telah dipilih. Kecenderungan itu pula yang justru menyuburkan hoax.

Karena itu, pemolisian yang berlaku preemtif memiliki peran yang sangat vital selain penegakan hukum. Upaya dalam penanggulangan kejahatan preemtif menanamkan norma yang baik. Dengan begitu, norma tersebut terkontaminasi dalam diri seseorang. Upaya itu dikenal sebagai pemolisian masyarakat (polmas). Urgensi adaptasi polmas dalam penanggulangan kejahatan di era post-truth harus dilakukan mulai dari jempol para netizen pengguna sosmed. “Diharapkan HMI sebagai organisasi pencetak kader masa depan umat dan bangsa harus menjadi benteng penghalang penyebaran berita hoax, karna mahasiswa di HMI adalah mahasiswa yang nasionalis dan religius. Hal ini penting karna kalian nantinya yang menjadi calon pemimpin bangsa ini di masa depan” tambah Dirbinmas.

Penulis   : PID DIT BINMAS

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x