Langgar Kode Etik Profesi Polri, 2 (Dua) Personil Polda Gorontalo di PTDH

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Disiplin sebagai anggota Polri seyogyanya sudah mendarah daging semenjak seseorang memilih Polisi sebagai profesinya, karena dalam tahap pendidikan pembentukan, hal ini menjadi prioritas utama.

Profesi Polri yang memiliki kewenangan yang sangat luas, dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran.

Sebagaimana yang terjadi pada senin pagi (18/03) bertempat dilapangan upacara Polda Gorontalo, Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH meminpin langsung upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) kepada 2 personil Polda Gorontalo dengan inisial Brigadir RZ dan Briptu ZD.

Kedua personil ini di PTDH karena telah melanggar kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Upacara tersebut, meski tanpa dihadiri oleh kedua personel yang akan dipecat atau PTDH, namun tetap dilaksanakan, hal ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Nomor : Kep/27/I/2019 dan Kep/28/I/2019 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri.

Kapolda Gorontalo mengatakan, sebenarnya saya tidak ingin hal ini terjadi, tetapi sebagai pimpinan, saya harus melakukan yang terbaik bagi keberlangsungan organisasi Polri dalam hal ini Polda Gorontalo.

“Lebih baik kehilangan 1 atau 2 anggota yang mentalnya jelek, dari pada merusak yang banyak dan baik serta merusak citra dan nama baik institusi kita,” tegas Kapolda.

“Ingat, masih banyak yang ingin menjadi anggota Polri, kemarin sudah saya lantik 199 Bintara Remaja lulusan SPN Polda Gorontalo yang siap bertugas di jajaran Polda Gorontalo, dan saat ini juga kita sedang melaksanakan rekruitmen Program Penerimaan Polri,” tutur Kapolda.

Untuk itu, Kapolda Gorontalo mengajak kepada seluruh personil untuk berubah dan berbenah diri, awali dari diri sendiri dengan niat yang tulusuntuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta menjauhi dan meninggalkan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum maupun kode etik.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, PTDH terhadap 2 personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa kita sangat tegas dalam pembinaan personil. Yang selama ini muncul anggapan bahwa kita melindungi anggota yang bermasalah itu jelas tidak benar, terbukti Bapak Kapolda telah mengeluarkan keputusan PTDH bagi anggota yang jelas-jelas melanggar kode etik dan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

“Apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolda sebagai bentuk penerapan Reward dan Punishment yang seimbang, karena beberapa kali juga Kapolda telah memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, dan mereka yang melanggar jelas diberikan punishment yang tegas, agar hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain,”ungkap Kabid Humas.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x