BABHINKAMTIBMAS : MILIKI TANAH HARUS BERSERTIFIKAT

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bila tanah milik kita sudah bersertifikat, berarti kita sudah mempunyai kekuatan hukum atau kepastian hukum. Maka hak milik, atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakan bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.

Jika sudah demikian, permasalah tentang sengketa tanah tidak akan terjadi. Seperti Selasa, 19 Februari 2019 Permasalahan yang terjadi pada warga binaan Brigadir Muslih Damogalad di Kelurahan Lekobalo Kecamatan Kota Barat wilayah hukum Polsek Kota Barat Polres Gorontalo Kota jajaran Polda Gorontalo. Dimana masalah yang terjadi pada warga binaan Muslih di sebabkan oleh sengketa tanah. Karena merasa jalan setapak yang sering di lalui oleh orang banyak itu adalah miliknya, maka saudara Idrak telah mendirikan pagar di jalan setapak tersebut, sehingga tidak bisa di gunakan lagi oleh warga setempat. Merasa keberatan dan merasa bahwa tanah itu miliknya, salah satu warga mempermasalahkan pagar tersebut. Di mana tanah yang telah di pagar itu, bukan milik dari saudara Idrak. Sehingga saudara Idrak di adukan oleh warga ke Kelurahan.

Mengetahui ada gangguan kamtibmas di lingkungan warga binaannya, Brigadir Muslih langsung mengundang semua pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah itu di Kantor Kelurahan. Muslih meminta agar warga yang bersengketa menunjukan bukti kepemilikan tanah atau sertifikat masing-masing, dari sertifikat itulah untuk membuktikan ukuran atau batas tanah kepemilikan. Namun mereka tidak bisa memenuhi permintaan Muslih, karena masing-masing warga itu belum memiliki sertifikat.

Dengan memberikan petunjuk dan arahan muslih mengatakan”maaf bapak-bapak sekalian, dalam perkara ini’ karena semua pihak belum bisa menunjukan hak kepemilikan atau sertifikat tanah yang menjadi permasalahan tersebut. Maka dari itu saya sarankan kepada saudara Idrak untuk membongkar pagar itu, mengingat jalan tersebut sering di gunakan oleh orang banyak,”himbau Muslih.

“saya juga menganjurkan kepada seluruh warga masyarakat Kelurahan Lekobalo yang memiliki tanah dan tanah itu belum bersertifikat, segeralah melaporkan ke pihak yang berwewenang, agar tanah bapak dan ibu sekalian akan di buatkan sertifikat. Karena dasar sertifikat itulah kita bisa menggunakan tanah milik kita tanpa ada batas waktu yang di tentukan, dan juga untuk memperoleh jaminan kepastian hukum, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut,”jelas Muslih.

Penulis    : Iswan

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x