DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO LAKSANAKAN TAHAP II PERKARA MIRAS 2569 DOS

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id . Polda Gorontalo. Pada hari kamis tanggal 24 Januari 2018 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan tahap II (serah terima tersangka dan barang) kepada JPU terkait perkara penjualan minuman keras sebagaimana LP/93/IV/2017/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menerangkan bahwa perkara ribuan Miras yang telah ditangani oleh Dit Reskrimus telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Desember 2018

” Kasus miras ini sudah lama P21nya sekitar 26 Desember 2018 dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan baru hari ini sekitar pukul 13.00 wita dilaksanakan tahap 2 nya ( penyerahan tersangka dan barang bukti ),” terang Wahyu.

” Adapun nama-nama tersangka yang diserahkan antara lain
WINARNI BUKOI dan VICTOR IWISARA sedangkan barang bukti terdiri dari 2.569 dus (30.828 botol) minuman keras golongan B merk Pinarachi, 5 unit kendaraan bermotor roda empat, yakni
1 unit Mobil toyota hilux pick up DN 8024 EW, 1 unit mobil zusuki GC warnah hitam DM 8842 F, 1 unit Mobil pick Up mitsubisi L 300 Dm 9828, 1 unit truck toyota DM 8606 A, & 1 unit truck hino DM 8799 F.
Dan Dokumen administrasi penyidikan terkait perkara dimaksud,”kata Wahyu.
Selanjutnya Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras).

“Saya kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi Minuman Keras,karena minuman keras selain tidak baik untuk kesehatan juga menjadi biang kriminalitas. Kami Jajaran Kepolisian Polda Gorontalo sebagaimana perintah bapak Kapolda Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH akan terus memberantas peredaran Minuman keras di bumi Holondalo,”ujar Wahyu.

Penulis         : WTC
Editor          : Irda
Publish         : Hardiyanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x