Mei 20, 2024

RES NARKOBA POLRES POHUWATO MENGAMANKAN TERDUGA PELAKU PENGEDAR OBAT-OBATAN TANPA IZIN

Tribratanews.gorontalo polri.go.id-polres pohuwato polda gorontalo. Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang terduga pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin Sabtu, 16/03/2024.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., membenarkan Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, S.H., bersama anggota pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 Mengamankan seorang terduga pelaku pr. berinisial (OL) penjual obat-obatan tanpa izin.

Berdasarkan dari informasi hari Sabtu 16 Maret 2024 sekitar 21.45 Wita, Tim Res Narkoba menuju ketempat yang sudah menjadi target operasi tepatnya di kompleks pasar Marisa desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato.

Saat berada di tempat kejadian perkara mendapatkan pr. berinisial (OL) dan di lakukan pengeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan obat-obatan berjenis Neomethor berjumlah 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) butir dan berjenis Vetasen 140 (seratus empat puluh) butir.”ucapnya.

“Kini terduga pelaku beserta barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, “Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat dan generasi muda, bahwa penyalahgunaan obat-obat terlarang tidak memandang usia, suku, agama bisa terlibat terlibat. Tetap berhati-hati agar tidak tergoda”. pungkas AKBP Winarno.

Penulis Hanny

Publis Masdar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x