
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Sat Lantas Polres Gorontalo Utara kembali melaksanakan program pelayanan SIM Keliling di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Polres Gorontalo Utara. Selasa (02/25)
Kegiatan yang digelar di Alfamart desa Gentuma disambut antusias oleh warga setempat. Personel Sat Lantas Polres Gorontalo Utara memberikan pelayanan dengan cepat dan efisien, melayani masyarakat yang datang untuk memperpanjang SIM.
Pelayanan SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga mengurangi beban masyarakat yang harus mengeluarkan waktu dan biaya lebih untuk perjalanan ke Polres.
Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara Iptu Bayu Aji Prabowo S.Tr.K., dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan SIM Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diutamakan pihaknya untuk memberikan kemudahan bagi warga, terutama yang tinggal di daerah terpencil.
“Kami ingin masyarakat di wilayah ini bisa mendapatkan pelayanan kepolisian dengan mudah dan tanpa hambatan. Semoga dengan adanya SIM Keliling ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Selain pelayanan SIM, petugas juga memberikan informasi seputar peraturan lalu lintas dan pentingnya memiliki SIM yang sah bagi keselamatan dalam berkendara.ujarnya