
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Personil Polsek Kwandang Briptu Yeremia Wesly Sibara memberikan Himbauan dan Penyuluhan mengenai dampak dari penyalahgunaan Miras, Narkoba, Perjudian dan Prostitusi kepada warga masyarakat desa Mutiara Laut Kec. Tomilito Kab. Gorontalo Utara. Kamis (25/04/24)
Dalam kesempatan tersebut personil Polsek Kwandang juga berpesan agar menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluar yang diakibatkan dari Penyakit masyarakat seperti Narkoba, miras dan judi online.
Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.