8 Januari 2026

Satuan Reskrim Polres Boalemo Laksanakan Press Confrence Kasus KDRT.

ribratanews.gorontalo.polri.go.id  – Satuan Reskrim Polres Boalemo melaksanakan Press Confrence Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mengakibatkan korban meninggal Dunia. (27/02/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan media yang berada di Kabupaten Boalemo di ruangan seksi humas Polres Boalemo sekitar jam 13:00 wita dimana kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, SE, didampingi Kasi Humas Akp Darli Sitinjak dan Kasat Reskrim Iptu Syaiful Djakatara, SH.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Boalemo  Iptu Syaiful Djakatara, SH, menyampaikan kronologis terjadinya kasus KDRT yang mengakibatkan korban Nirfan Dulambuti meninggal dunia yang dimana tersangka Ronald Entengo merasa dongkol akibat dimarah marah oleh korban sehingga tersangka mengeluarkan kata agar diam dan diancam untuk dibunuh kalau tidak mau diam namun korban justru menantang dan mengatakan “laki-laki penyakitan begini berani membunuh” sehingga tersangka mengambil pisau dapur kemudian menusuk korban disisi perut kiri dan kanan.

Lebih Lanjut Lagi  Kasat Reskrim Polres  Boalemo Iptu Syaiful Djakatara, SH,  menjelaskan bahwa motifnya yaitu tersangka Ronald Entengo sakit hati dengan korban Nirfan Dulambuti dimana korban merupakan istrinya sendiri karena setiap terjadi permasalahan antara mereka berdua korban selalu menyinggung penyakit tersangka sehingga dengan kejadian ini tersangka melanggar ketentuan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara dan tersangka saat ini sudah ditahan dirutan Polres Boalemo dan berkas perkarnya sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan.”Ujarnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya