19 Januari 2026

Terbakar Api Cemburu Seorang laki-laki Tusuk Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas Di Mananggu

Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Sulawesi Tengah. Pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 16.45 WITA, Isran Pandi Taidi (24), warga Dusun 1 Keramat, Desa Keramat, nekat membunuh Kadir Palaa (23), tetangganya di Dusun Dewu, Desa Buti. Motifnya? Rasa cemburu membara setelah melihat istrinya, inisial MU, berboncengan motor dengan korban.

Kejadian bermula saat Isran, dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsi sejak pukul 15.00 WITA, pulang ke rumahnya di Desa Keramat. Ia mengambil pisau yang tersimpan di sana, lalu bergegas ke rumah istrinya di Desa Buti. Setelah bertanya kepada MU tentang keberadaan Kadir, Isran mendatangi korban yang sedang memangkas rambut di halaman rumah saksi PU.

Dalam situasi yang mengejutkan, Isran berjabat tangan dengan Kadir sambil bertanya, Siapa yang menikahkan MU dengan kamu? MU belum bercerai denganku! Tanpa peringatan, ia mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menancapkannya sekali ke perut korban. Kadir roboh dengan luka robek parah, dan meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tak terselamatkan.

Tim Satreskrim Polres Boalemo, dibantu personel Polsek Mananggu, bergerak cepat. Pada 1 Januari 2026 pukul 16.30 WITA di Tilamuta, mereka mengamankan Isran dan membawanya ke Polres Boalemo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Isran kini dijerat Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) KUHPidana atas dugaan pembunuhan. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahaya emosi tak terkendali, terutama di bawah pengaruh alkohol.

Copyright © Seksi Humas Polres Boalemo | Newsphere by AF themes.