Kerugian Capai Rp1,3 Miliar, Polda Gorontalo Tindak Kasus Tindak Pidana Perbankan
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit 2 Fismondev mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua karyawan Bank BRI Unit Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Dalam press conference yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/11/2025), Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka, masing-masing IT (Mantri) dan RF (Teller), diduga melakukan transaksi setoran tanpa uang fisik sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp1.344.615.960. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya slip transaksi, laporan harian, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar,” ungkap Kombes Maruly.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., para penyidik, dan sejumlah awak media.
MS