Ditreskrimum Polda Gorontalo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Resmob/Analis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak berupa penganiayaan terhadap anak kandung, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban dengan inisial MH.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT Polda Gorontalo, tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor atas nama U.H.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dijelaskan Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., pada pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo segera bergerak menuju lokasi kejadian bersama pelapor. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar bersama kedua anaknya.
“Berdasarkan hasil pengecekan awal, anak pertama yang masih berusia balita ditemukan dalam kondisi mengalami luka, di antaranya bengkak pada dahi dan bibir, memar di wajah, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan. Sementara anak kedua dalam kondisi relatif baik,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat dan humanis, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan dan menyerahkannya kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kedua anak korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah mendapatkan penanganan medis, kedua korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu korban untuk menjalani perawatan lanjutan.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.