Kabid Humas Imbau Masyarakat Gorontalo Tidak Nyalakan Petasan Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2024

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.

“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T Minggu (31/12).

Kendati demikian, Desmont mengatakan, pengunaan kembang api untuk perayaan malam tahun baru diperbolehkan.

“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin, karena harus melihat lokasi,” ujarnya.

Lanjutnya, Penggunaan petasan/ mercon jelas dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat, yang diperbolehkan menyalakan kembang/bunga api itupun tidak boleh sembarangan tempat, bunga api yang  telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam.

Diakhir penyampaiannya Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo ikut berpartisipasi menjaga situasi Kamtibmas selama menyambut malam Tahun Baru 2024.

“Mari kita sambut malam tahun baru 2024 dengan perbanyak dzikir dan berdoa, hindari kegiatan yang kontraproduktif bukan hanya menyalakan petasan / mercon, masyarakat hendaknya tidak mengkonsumsi miras,narkoba ataupun melakukan aktifitas balap liar,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x