Polsek Botumoito Berhasil Amankan Pelaku Terduga Penjual Motor Bodong

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Botumoito saat hendak mau menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Hukum Polsek Botumoito tepat nya di Desa Tapadaa kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, Sabtu 7 Januari 2023.

Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Cs One warna Hitam/Merah dari pria berinisial UR (53 thn).

PLH Kapolsek Botumoito Ipda Melkianus Noah Salaen mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi masyarakat, yangmana adanya transaksi jual beli motor bodong yang di lakukan di wilayah Hukum Polsek Botumoito.

“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, dengan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan  1 barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Cs One dan untuk terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Melkianus, atas perbuatan terduga pelaku, dirinya terancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Atas perbuatanya terduga pelaku terancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,”ungkap PLH Kapolsek Botumoito Ipda Melkianus Noah Salaen.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x