Pengendalian Covid-19, Ade Permana : Penegakan Hukum Bisa Menjadi Alternatif

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Gorontalo, bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1314 Gorontalo Utara (Gorut), menggelar Apel Gabungan, Babinkamtibmas dan Babinsa jajaran Kodim 1314/Gorut dan Polres Kabupaten Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahai, Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo, Senin (22/02/2021).

Apel gabungan dalam rangka pengendalian Covid -19 di tingkat desa dan Kelurahan se Kabupaten Gorontalo itu, dihadiri pula oleh Komandan Kodim (Dandim) 1314/Gorut, Letkol Kav Embi Triono, ST., M,Si., dan Kasdim 1314/Gorut, Mayor Inf Samsudin Datuktamat S.IP. MSi.

Dalam sambutannya Kapolres Kabupaten Gorontalo, AKBP. Ade Permana. S.Ik., mengungkapkan, Babinsa dan Babinkamtibmas adalah yang paling terdepan dalam berperan pada kegiatan di lingkungan masyarakat.

Lanjutnya, tidak sembarang menempatkan Babinsa dan Babinkamtibmas, di wilayah binaannya. Sebab yang ditempatkan, harus mengerti dan pintar, serta sopan santun dalam bertindak dan bertutur kata kepada masyarakat.

“Sehingga tidak semua orang, bisa menjadi Babinsa dan Babinkamtibmas,” jelasnya.

Terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 ini, ia menerangkan, bukan merupakan beban dari pimpinan. Akan tetapi, merupakan tanggungjawab bersama dalam upaya melawan virus Covid-19 tersebut, dengan peran bersama Babinsa dan Babinkamtibmas.

Ia menjelaskan, di wilayah Kabupaten Gorontalo, telah ada 48 kasus terpapar Covid-19.

“Yang Alhamdulillah sekarang ini sudah mulai berkurang, hingga saat ini tinggal 39 kasus. Dengan adanya posko yang sudah dibuat di desa-desa, Babinsa dan Babinkamtibmas wajib mengecek dan memastikan kepada Kepala Desa, serta aktif berperan penting untuk mencegah persebaran Covid-19,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk melawan Covid-19, perlu ada kerja sama yang baik tiga pilar, tidak hanya TNI dan Polri. Namun juga, seluruh elemen masyarakat Kabupaten Gorontalo, untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, terkait penegakan protokol kesehatan.

“Agar kita semua, sadar dan patuh pada protokol kesehatan. Sehingga, kita semua bisa terhindar dari wabah virus Covid-19, serta dalam penegakan hukum bisa menjadi alternatif tindakan yang paling terakhir diambil, dalam memberikan sangsi kepada masyarakat yang belum Patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.

Pada apel gabungan itu, turut hadir pula Kepala Bagian Operasional (Kabag. Ops.) Polres Kabupaten Gorontalo, Omizon Eka Putra SH.S.IK., para Danramil jajaran Kodim 1314/Gorut, Para Kapolsek wilayah Kabupaten Gorontalo, serta para Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Penulis : Pid Res Gorontalo

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x