DUA ORANG SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TERKAIT KASUS PANAH WAYER

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Polres Bone Bolango, Terkait Kejadian Penangkapan Panah wayer yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Februari 2020 Sekitar Pukul 03.00 Wita yang dilaksanakan oleh Tim Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango, maka pada hari ini, Rabu 12 Februari 2020, telah dilaksanakan Press Conference di Depan Polres Bone Bolango.

Dalam Press Conference kali ini Kapolres Bone Bolango Akbp Suka Irawanto. SIK, M.Si menjelaskan tentang kejadian Penangkapan AN dan AS terkait panah Wayer yang pada saat itu kedua tersangka di tangkap di Desa Duwano Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango pada Minggu dini hari.

Dihadapan Awak Media juga, Kapolres Menjelaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan dan telah dilakukan penyitaan yaitu Sembilan anak Panah Wayer, satu Buah Pelontar dan satu buah tas kecil kulit berwana Coklat.

“Untuk pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman selama 10 tahun penjara,” Terang Kapolres.

Akbp Suka Irawanto, SIK, M.Si dalam kesempatan ini mengaharapkan kepada seluruh Masyarakat Khususnya yang ada di Bone Bolango agar memberikan infomasi kepada kami di Polres ataupun Polsek-polsek jika melihat ataupun menemukan salah satu atau sekelompok orang yang menggunakan panah wayer.

“Kami juga saat ini melakukan operasi cipta kondisi kamtibmas khususnya di wilayah Hukum Polres Bone Bolango yang di Fokuskan pada malam hari diatas jam 12.00 Wita dengan melaksanakan patroli secara rutin.”Tutup Akbp Suka Irawanto.

Penulis   : Noldy

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x