Dit Binmas Polda Gorontalo Tertibkan Anggota Satpam Yang Menyalahi Aturan

Tribratanews,gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis, 14 November 2019, Direktorat Binmas Polda Gorontalo kembali menggelar pendataan dan penertiban Satuan Pengaman (Satpam). Pendataan dan Penertiban satpam dilakukan di Wilayah Kota Gorontalo.

Dalam pendataan dan penertiban tersebut Dit Binmas menemukan beberapa anggota satpam yang tidak mempunyai KTA atau anggota satpam tidak memiliki legalitas dan seragam satpam tidak sesuai berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah.

Penertiban satpam tersebut atas perintah Dir Binmas Polda Gorontalo Kombes Sumarno, S. Pd. Kemudian dipimpin Kasubdit Bin Satpam Dit Binmas Polda Gorontalo yang di wakili Paur Siwasjaspam AKP Ajis Abdullah, Kasi Binlat Iptu Simin Djakaria, bersama tim Iptu Gustin Kasim, Brigadir Suwardi Kudu, Briptu Jumardin Patangnga Dan Bripda Yanton G. umar selaku anggota Dit Binmas Polda dan langsung menyisir satpam di wilayah kota gorontalo, perkantoran dan perbankan.

AKP Ajis Abdullah mengatakan, pendataan dan penertiban perlengkapan atribut, administrasi satpam dan kepada BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) dan User (Pengguna).

“Kegiatan Tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007,” Ujar AKP Ajis.

Saat menyambangi Bank BTPN Kota Gorontalo, dan Bank Syariah Kota Gorontalo, anggota Dit Binmas Polda Gorontalo khususnya subdit satpam/polsus menanyakan KTA satpam tetapi satpam tersebut tidak bisa menunjukan KTA, karena anggota satpam mengakui belum mengikuti pelatihan dasar satpam (Gada Pratama) dan masih menggunakan bets Polda Gorontalo yang sudah lama. Maka bets Polda yang Lama kami langsung copot di tempat agar mereka bisa menyesuaikan dengan bets Polda yang baru.”Ujar Iptu Simin selaku Kasi Binlat.

masing-masing bank menyampaikan jika ada pelatihan dasar satpam nanti mereka akan ikut. “Ucap Koodinator Satpam.

Akp Ajis mengatakan dalam penertiban tersebut Ditbinmas hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi.

“Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa teguran kepada Vendor (BUJP) ” pungkas Ajis

Sebagaimana diketahui, Perkap no 24 tahun 2007 mengatur Surat Izin Operasional yang selanjutnya disingkat SIO. Surat tersebut berisi keterangan bahwa pemegang surat diberikan izin untuk menjalankan aktivitas usaha sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.

Perkap juga mengatur soal Tim Audit yang merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh Polri yang bertugas melakukan audit terhadap BUJP dalam rangka penerbitan SIO.

Penulis    : PID Dit Binmas

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x