Polisi Kembali Ungkap 1 Tersangka Kasus Pembunuhan di Mongolato

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan terhadap warga desa Mongolato kecamatan Telaga kabupaten Gorontalo yang bernama Reikel Hanafi sekarang ini sudah hampir selesai, pasalnya kemarin Tim Opsnal Polres Gorontalo Kembali menunjukan eksistensinya karena berhasil menangkap dan melakukan Penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Adapun tersangka kasus pembunuhan tersebut yakni LK. EF atau sering dipanggil Bayu, dimana dalam kasus ini Peran Tersangka adalah Memberikan bantuan sarana dan prasarana sepeda motor untuk salah satu Tersangka yang berinisial AT.

AKP. Kukuh Islami, SIK dalam penjelasannya menyampaikan bahwa kronologi dari penangkapan LK. EF Tepatnya pada Kamis 05 September 2019 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Opsnal Polres gorontalo telah menangkap salah satu Tersangka yang terlibat Tindak Pidana Pembunuhan yakni LK. EF alias Bayu di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

“Tersangka EF setelah ikut terlibat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban Sdra. Reykel Hanafi Alias Ikel di kompleks Halte di depan SMAn 1 Telaga Kab. Gorontalo. Tersangka melarikan diri ke wilayah Makassar Sulawesi Selatan dengan menggunakan jalur darat dan bersembunyi di Makassar selama 1 Minggu dan kemudian kembali lagi ke Kota Gorontalo tanggal 22 Agustus 2019 dengan menggunakan jalur darat dan tinggal di Jalan Bali Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dan melakukan aktifitas sehari – hari dengan berjualan barang harian sampai akhirnya dirinya ditangkap di tempat kost temannya di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Lebih lanjut, Akp Kukuh menjelaskan, Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya telah dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/74/IX/2019/Reskrim, tgl 5 September 2019.

“Tersangka melanggar Pasal 340 Kuhp subs Pasal 353 Ayat 3 Kuhp Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 Kuhp atau Pasal 338 Kuhp subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x