BHINKAMTIBMAS JAGA WARGA DARI MAKANAN YANG KADARLUWARSA

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Institusi Polri memiliki Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babhinkamtibmas) yang tugasnya cukup rumit karena bersentuhan langsung dengan Warga Masyarakat binaannya.
Segala bentuk kegiatan Masyarakat harus benar-benar di ketahui dan melakukan pemantauan untuk memastikan situasi aman dan tertib selama 1×24.

Bukan hanya lakukan pengamanan dari tindak kriminal seperti tawuran antar kampung dan lain-lain, akan tetapi seorang Babhinkamtibmas juga harus memperhatikan keamanan dalam bentuk makanan dagangan yang di jual bila ada yang di jual sudah memasuki masa kadarluwarsa atau pun sudah melampaui batas kadar luarsa. Terkadang banyak para pemilik toko atau kios dalam hal ini pedagang yang sering berbuat nakal terhadap barang dagangannya, karena ingin meraih keuntungan yang banyak mereka akan menggunakan semua cara, termasuk menjual barang-barang atau makanan yang sudah kadarluarsa.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menertibkan dan mencegah para pedagang dan pemilik toko dan menjaga warga binaannya menggunakan dan mengkomsumsi minuman atau makanan yang sudah kadarluarsa, Jum’at 01 Februari 2019 Babhinkamtibmas Polsek Botupingge Polres Bonebolango jajaran Polda, Briptu Wahyudin Hunta kunjungi warga binaannya yang memiliki kios dan toko-toko di Desa Panggulo Kecamatan Botupingge Kabupaten Bonebolango.

Kepada para pemilik kios dan toko Wahyudin menyampaikan”agar mereka memperhatikan barang-barang dagangannya, apa masih patut di jual untuk di komsumsi ataukah sudah kadarluarsa. Karena makanan yang sudah kadarluarsa seharus di buang dan tidak boleh di komsumsi lagi, sebab mendatangkan resiko berbahaya bagi tubuh kita. Harus kita selalu memperhatikan tanggal kadarluarsa pada kemasan bahan makanan, anda perlu mewaspadai tanda-tanda kerusakan makanan dari luar kaleng atau ketika sedang membukanya, bila bagian atas atau bawah kaleng tampak menonjol, segel rusak dan berkarat, maka segeralah membuangnya, karena bahan tersebut sudah tidak layak di komsumsi lagi,”himbau Wahyudin.

Ini semua harus segera di tindak lanjuti oleh kita semua, karena hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut, sebagaimana telah tercantum pada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu marilah kita semua agar selalu memperhatikan barang dagangannya dengan teliti, supaya kita semua tidak berurusan dengan hukum yang berlaku,”tutur Wahyudin.

Penulis   : Iswan

Editor      : Irda

Publish   : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x