Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sabtu 3 Maret Pukul 17.40 Wita, Tim UKL 1 melakukan penangkapan tersangka judi di kelurahan huangobotu Kec. Dunginggi Kota Gorontalo.
Dalam penangkapan pelaku judi tersebut, Tim UkL 1 berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat langsung dalam penyakit masyarakat judi tersebut.
Ke lima orang tersebut ialah Lk. RY, umur 55 tahun, alamat kelurahan Liluwo kecamatan Kota Tengah, Lk. DB, umur 46 tahun, Lk. AA, umur 30 Tahun, Lk. JL, umur 56 tahun, PNS, Desa Lawonu kecamatan Telaga, dan Lk. HSK, umur 46 tahun, alamat kelurahan huangobotu kecamatan dungingi.
Tak hanya ke lima orang tersebut, personil Tim UKL 1 juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis yang digunakan oleh para pemain, serta uang sejumlah Rp.91.000.
Kini ke lima pelaku pemain judi dan barang buktu tersebut diamankan di Mako Polda Gorontalo, guna penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono SIK menyampaikan bahwa, memang benar Tim UKL 1 (Personil Operasi Pekat Otanaha) berhasil menggerebek para pemain judi di kelurahan huangobotu Kec. Dunginggi Kota Gorontalo, hal ini dilaksanakan guna miminimalisir tindakan penyakit masyarakat, serta diharapkan dengan dilaksanakan operasi Penyakit masyarakat ini, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif.
Penulis : Fandi
Editor : Mulyono
Publish : Fandi