Mei 20, 2024

Pemberantasan Peredaran Miras Terus Digelar Oleh Polsek Limboto Melalui Kegiatan Rutin.

Spread the love

Polres Gorontalo – Pemberantasan minuman beralkohol berbagai jenis terus digelar oleh Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Jum’at (01/03/2024).

Dalam kegiatan itu, Tim Patroli yang dipimpin oleh Aipda Gunawan Alham mendatangi warung-warung diduga memperjualbelikan minuman beralkohol.

dari beberapa warung yang didatangi, diwilayah Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, tepatnya diwarung milik Y (45), petugas menemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 24 botol ukuran 600 ml.

“adapun warung-warung yang didatangi, diwilayah Hepuhulawa, disalah satu warung kami mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 24 botol berukuran 600 ml” ujar Aipda Gunawan.

Lebih lanjut, Aipda Gunawan menyampaikan bahwa seluruh miras tersebut diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa Kemapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk seluruh miras, kami amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut” jelasnya.

Himbauan untuk tidak memperjualbelikan miras pun, dilakukan oleh petugas polsek demi meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan.

“demi meminimalisir peredaran miras, kami juga lakukan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol yang memang menjadi salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan” tandas Aipda Gunawan.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x