7 Januari 2026

Sat Intelkam Polres Gorontalo Utara Laksanakan Sosialisasi SKCK

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Sat Intelkam Polres Gorontalo Utara Sosialisasikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Senin (29/7/24)

Kasat Intelkam Lukman A. Yunus menjelaskan “surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk keperluan”.Ujarnya

Selain itu, “karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)”.

Tambahnya “SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan”Ungkapnya

Adapun tata cara mendapatkan SKCK
a. Membuat SKCK Baru dengan cara :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

b. Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Pamin Intelkam Ipda Indra Maya D. Manu,S.H mengatakan jam Pelayanan SKCK di Mako Polres Gorontalo Utara mulai pukul 07.30 wita s/d 14.30 Wita dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Ungkapnya

You may have missed