6 Juni 2025

Polres Boalemo Gelar Binluh Kamtibmas di Desa Tapadaa, Ajak Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan

tribratnews.gorontalo.polri.go.id – Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Boalemo melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas (Binluh) bertempat di Kantor Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, pada Rabu (04/06/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasat Binmas IPTU Prangky F. Palar, serta turut dihadiri Kepala Desa Tapadaa, Risden Pakaya,Ketua BPD, Yuyin Palowa,Kanit Bhabinkamtibmas, Aiptu Halid Panigoro Kanit Bintibsos, Bripka Apriyanto Datau, Kanit Binkamsa, R. Mohamad, Kanit Binmas Polsek Botumoito, Bripka Candara Suling, Anggota Satbinmas, Aparat Desa Tapadaa dan Masyarakat peserta Binluh

Kepala Desa menyampaikan “Polri Hadir, Masyarakat Terbina” Dalam sambutannya, Kepala Desa Tapadaa, Risden Pakaya, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pembinaan dari Polres Boalemo. Ia menyampaikan beberapa persoalan sosial yang tengah dihadapi masyarakat, seperti konflik rumah tangga, kasus pencurian, hingga persoalan pencabulan yang memerlukan pendekatan hukum dan edukatif dari aparat.

Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar masyarakat semakin paham hukum dan mampu menjaga ketertiban bersama,” ujar Kades Tapadaa.

Kasat Binmas IPTU Prangky F. Palar dalam materinya menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas sebagai bagian dari kebutuhan dasar yang mendukung jalannya pembangunan nasional. Ia menyampaikan bahwa keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama melalui pendekatan PAM Swakarsa seperti Satkamling yang melibatkan partisipasi masyarakat dan perangkat desa.

Kejahatan bisa muncul sebagai dampak pembangunan jika tidak ditangani dengan pendekatan preventif. Maka, partisipasi masyarakat adalah ujung tombak keberhasilan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya

Dalam penyuluhan ini juga disampaikan dasar hukum pelibatan masyarakat, yakni UU No. 2 Tahun 2002 pasal 3 ayat 1 yang menegaskan bahwa fungsi kepolisian tidak hanya dijalankan oleh Polri, tetapi juga oleh Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa, guna mencegah gangguan Kamtibmas sejak dini.

Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Tapadaa. Sinergitas antara Polri dan pemerintah desa diharapkan dapat terus diperkuat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.