
Tribratnews.gorontalo.polri.go.id – Polsek Paguyaman Polres Boalemo melaksanakan patroli untuk memberikan himbauan kepada sekelompok masyarakat yang beraktifitas sebagai penambang emas secara illegal berlokasi di Desa Tenilo Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo,”Kamis (22/5/2025).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Aiptu Sabri Yoisangadji (Kanit Samapta), Aiptu Arief H. (Banit Samapta), Aipda Adriyanto Mohungo (Kanit Intelkam),Bripka Andri Eldrik Duru (Kanit Propam), Bripka Hajrin Ntuiyo (Bhabinkamtibmas Sek Paguyaman), Briptu Panji Pramudya (Bhabinkamtibmas Sek Paguyaman), Bripda Wansah T. Muda (Banit Intelkam).
Dalam kegiatan itu anggota polsek Paguyaman Polres Boalemo mendatangi sekelompok masyarakat yang sedang beraktifitas melakukan penambangan illegal atau tanpa ijin resmi dari pemerintah, kemudian memberikan himbauan untuk berhenti melakukan aktifitas Peti Wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Paguyaman Iptu Juwari,S.H melalui Kanit Samapta Aiptu Sabri Yoisangadji menyampaikan tujuan dari giat tersebut adalah untuk menghimbau kepada para Penambang liar agar menghentikan aktivitas pertambangan mereka, karena pertambangan tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi pertambangan dari Pemerintah Daerah,”Ungkapnya.

Sosialisasi dan himbauan tersebut dilakukan sebagai langkah preemtif yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kec Paguyaman yang menyebabkan pencemaran air dan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat,”Jelas Aiptu Sanggadji
Apabila giat tersebut tidak dihentikan, dikhawatirkan akan merambat ke Lahan HGU milik PT. PG. Gorontalo, yang pastinya akan menimbulkan masalah baru lagi,”Tutup Aiptu Sangadji