Polda Gorontalo Hadiri Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di BPN Gorontalo
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Dalam upaya menindaklanjuti penanganan tindak pidana pertanahan atau yang kerap disebut “mafia tanah,” Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, bertempat di Aula Kanwil BPN, Jalan Brigjen Piola Isa No.212, Kota Utara, Kota Gorontalo.
Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pertanahan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa serta tindak pidana di bidang pertanahan di Provinsi Gorontalo.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut antara lain, Muhammad Naim, S.SIT, MH – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Syamsuardi, SH, MH – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nanang Ibrahim, SH – Kepala Seksi Tindak Pidana Kamneg Kejati Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, SH, MM, MH – Panit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigpol Isa Budiman, SH dan Brigpol Firman H. Sony – Anggota Subdit II Ditreskrimum, Said Salim Niode – Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN, serta Para Kepala Bidang dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo, termasuk Ibu Mega Putri Sari, ST dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat memperkuat sinergi dan komunikasi antar-instansi untuk memberantas praktik mafia tanah.
Salah satu poin penting hasil rapat adalah penghargaan dan apresiasi terhadap langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta perhatian khusus agar Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo segera melakukan pencarian dokumen warkah tanah yang belum ditemukan, dengan waktu pencarian maksimal satu minggu ke depan.
Melalui forum ini, diharapkan tidak hanya penegakan hukum yang ditegaskan, namun juga upaya pencegahan melalui transparansi dan keterbukaan data pertanahan, guna meminimalisir celah terjadinya tindak pidana atau penyimpangan.