Januari 8, 2026

Tim Resmob Otanaha Amankan Residivis Kasus Pencurian di Bolaang Mongondow Selatan

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, dengan dukungan Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan, berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian, Riko Mokoagow alias Riko (35), di Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

Pelaku diamkan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/2/I/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA GORONTALO, tertanggal 1 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan: SP.Lidik 002/I/RES.I.8/2025/Ditreskrimum.

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gotontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H, pada saat kejadian, pelapor meninggalkan kontrakan dengan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat kembali, pelapor mendapati barang-barangnya, termasuk tas, handphone, dan sepeda motor, telah hilang, dengan total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp18.100.000.

Untuk diamankannya pelaku, berawal saat Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian di Kelurahan Tapa, Kelurahan Sipatana, Kota Gorontalo. Tim Resmob Otanaha bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan informasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, Riko, yang diketahui berada di Desa Sinombayuga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Tim Resmob Otanaha berkoordinasi dengan Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk melakukan pengejaran. Pada pukul 19.00 WITA, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Nur Santiko, dari pelaku Tim juga berhasil mengamankan Satu unit sepeda motor Soul GT warna putih-merah, Dua unit handphone Samsung warna hitam dan Tecno Spark warna hitam, serta Tiga tas warna hitam.

“Dari interogasi terhadap pelaku, diketahui Tersangka adalah seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa dan dirinya mengaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2023, mencuri belasan kendaraan bermotor, handphone, dan bahkan lima unit mesin traktor,” tambah Nur Santiko.

Berita Sebelumnya