
POLISI GAGALKAN PEREDARAN 3500 LITER CAP TIKUS
Tribratanews.gorontalo,polri,go.id – Polda Gorontalo, Di tengah-tengah bangsa ini khususnya Provinsi Gorontalo sedang memerangi dan membasmi Virus Corona atau Covid19, ada saja oknum masyarakat yang mau menggunakan kesempatan dalam kesempitan melalui tindakannya dengan maksud dan tujuan mengedarkan minuman keras (MIRAS) jenis cap tikus dengan jumlah yang tidak sedikit.
Cap tikus sebanyak 3500 Liter yang di angkut dengan menggunakan mobil Truk Hino warna merah dengan bernomor Polisi DB 8784 LH yang di kemudikan oleh Lk. inisial AM (42) di geledah dan di lakukan penyitaan oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Rabu, 25 Maret 2020. Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada sebuah mobil Truk Hino yang di parkir di rumah Lk. AM di Kelurahan Umbulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Polisi DB 8784 LH bermuatan cap tikus adanya.
Dari hasil interogasi awal oleh petugas Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo yang di pimpin oleh Iptu Emil Pakaya, SH, 3500 Liter cap tikus tersebut berasal dari Kecamatan Kapitu Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dan akan di distribusikan atau di edarkan di Provinsi Gorontalo. Menurut keterangan Lk. AM bahwa 3500 Liter cap tikus ini adalah milik Lk. inisial LT yang berdomisili di Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa. Hal ini di jelaskan oleh Iptu Emil Pakaya selaku yang memimpin penggeledahan saat itu.
“curiga terhadap mobil Truk Hino Nomor Polisi DB 8784 LH yang di parkir oleh Lk. AM di rumahnya di Kelurahan Umbulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo. Di mana mobil tersebut sedang bermuatan miras jenis cap tikus, maka hal ini di informasikan oleh warga setempat kepada kami. Untuk itu kami dari Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo segera bergerak cepat menuju lokasi tersebut, dan benar adanya setelah di lakukan penggeledahan, maka kami menemukan miras jenis cap tikus yang di kemas dalam bentuk dus dan juga karung. Dari total banyaknya keseluruhan cap tikus itu berjumlah 3500 Liter, dan jika di Rupiahkan dapat mencapai dengan nilai Rp. 56.000000. Cap tikus ini sendiri akan di edarkan di wilayah Provinsi Gorontalo.untuk saat ini barang bukti kami amankan di Mapolda untuk di tindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,”terang Emil.
Penulis : Iswan
Editor : Irda
Publish : Fandi