
POLDA GORONTALO TIDAK LAGI MENGGUNAKAN PERDA DALAM MENJERAT PELAKU PEREDARAN MIRAS
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pengawasan dan pemberantasan minuman keras di Provinsi Gorontalo sedang gencar gencarnya dilakukan semua stacholder termasuk Polda Gorontalo.
Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha SH, MH dalam dialog di TVRI Gorontalo senin (30/12/19) yang mengatakan bahwa Polda Gorontalo telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penegakan hukum berkaitan dengan Miras.
“Buktinya saja dalam dua bulan terakhir, Polda bersama jajaran telah menyita puluhan ribu miras jenis cap tikus yang siap edar,” terang Dir Narkoba.
“Untuk memberi efek jera pada pelaku peredaran miras ini, Polda Gorontalo tidak lagi menggunakan peraturan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha SH, MH menyampaikan bahwa, Polda Gorontalo tidak lagi menggunakan Perda, tetapi menggunakan undang-undang pangan untuk menjerat pelaku peredaran minuman keras, dengan ancaman 2 (Dua) tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan Dambea selaku anggota komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa persoalan Miras adalah akar dari segala persoalan timbulnya kriminalitas di Gorontalo. Untuk itu beliau mendukung penuh Polda Gorontalo dan jajaran dalam memberantas Miras ini, karena selama menjabat dulu, beliau seringkali memimpin langsung Razia Miras di Provinsi Gorontalo.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo juga mengapresiasi dengan pembentukan tiem terpadu, karena dalam Pemberantasan Miras membutuhkan keseriusan pemerintah termasuk Polda Gorontalo dalam penegakan hukum.
Penulis : Karsum
Editor : Irda
Publish : Fandi