MULAI HARI INI, AM DAN RT RESMI DITAHAN
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selang sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dit Reskrimum Polda Gorontalo dalam hal ini Subdit 3 mulai hari ini (selasa,24/12) menahan kedua tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK sore tadi.
“Kemarin AM dan RT setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini tadi keduanya kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, dan setelahnya dikeluarkan surat perintah penahanan untuk keduanya,”ujar Kabid Humas.
selanjutnya Kabid Humas, sampaikan bahwa agar penanganan kasus ini dipercayakan kepada Polda Gorontalo.
“Percayakan kepada kami, sebagaimana sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo khususnya Direktorat reserse kriminal umum akan bekerja secara profesional, dan sangat transparan, penyidik selalu memberikan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak keluarga korban, “kata Wahyu.
“Mari sama-sama kita do’akan semoga arwah almarhum Bripda Derustianto dapat tenang,diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosanya, dilapangkan kuburnya dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan.Amin,”terang Wahyu.
Penulis : Wtc
Editor : Irda
Publish : Fandi