Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau yang sering disebut dengan Ops Pekat Otanaha II 2019 yang berlangsung selama 12 hari telah selesai dilaksanakan, dan kita ketahui bersama bahwa sasaran dari operasi ini yakni penegakan hukum terhadap perjudian, minuman keras, senjata tajam, sejata api / bahan peledak illegal, premanisme, prostitusi, narkoba dan bahan berbahaya lainnya, serta penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan bahwa, Adapun dari hasil operasi tersebut, Personel Polda Gorontalo yang tergabung dalam Operasi Pekat Otanaha 2019 Berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Miras dengan jumlah 454 Botol dengan berbagai macam merk, serta Sajam berjumlah 3 buah.
Kemudian Terkait dengan pemilik minuman keras dan pemilik senjata tajam dari hasil barang bukti yang diamankan, Personel Polda Gorontalo memberikan pembinaan agar tidak menjual kembali minuman keras ke masyarakat, dan tidak membawa senjata tajam kemana-mana agar situasi Kamtibmas berjalan dengan aman dan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.
“Untuk kasus prostitusi yang ditemukan selama operasi berlangsung, Personel Polda Gorontalo Berhasil mengamankan 54 pelaku prostitusi, dan kepada para pelaku diberikan penyuluhan dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi hal yang tidak senonoh ini, karena dapat berdampak negatif bagi diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu menyampaikan, walaupun Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat ini telah usai, diharapkan warga masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo untuk tetap saling menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta untuk melakukan kegiatan yang bersifat positif dan tidak merugikan orang lain.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi