Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bhabinkamtibmas Desa Duhiadaa Brigadir Herman Lapaleo bersama para Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) mensosialisasikan Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dimana setiap Anak memiliki hak-hak dalam proses peradilan Serta pada saat menjalani masa pidana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap Masyarakat tentang proses penyidikan disaat anak berhadapan dengan hukum olehnya peran orang tua sangat diharapkan dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjerat dengan hukum.
Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang diversi Serta persyaratan diversi yakni pidana yang dilakukan dibawah ancaman 7 Tahun Dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Penulis : Firdha
Editor : Alfian
Publish : Firdha
More Stories
Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Polda Gorontalo di Wilayah Kab.Pohuwato
KAPOLSEK RANDANGAN MELAKSANAKAN MINGGU KASIH DI GPIG PALAMBANE
Polres Pohuwato Berikan Bantuan Air Bersih Saat Musim Kemarau